You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Tribaktimulya
Desa Tribaktimulya

Kec. Pangalengan, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Selamat Datang di Website Resmi Desa Tribaktimulya 😊 🙏 -TRIBAKTIMULYA ... JAYA ... JAYA ... JAYA ... 💪 -

Struktur Organisasi & Tupoksi BPD

Admin 01 Januari 2026 Dibaca 81 Kali
Struktur Organisasi & Tupoksi BPD

Susunan Organisasi BPD Desa Tribaktimulya

Ketua : Saepudin

Wakil Ketua : Suherman

Sektretaris : Dikarna Wahyu

Anggota : -  Amas Koswara

                 -  Kusman

                 -  Evi Sumpena

                 -  Aan Sutianah

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPD

Dalam Permendagri No.110/2016, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi :

1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan

3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas seperti termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD sebagai berikut :

1. Menggali aspirasi masyarakat;

2. Menampung aspirasi masyarakat;

3. Mengelola aspirasi masyarakat;

4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;

5. Menyelenggarakan musyawarah BPD;

6. Menyelenggarakan musyawarah Desa;

7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;

8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;

9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;

11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan

13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.