Susunan Organisasasi LPMD Desa Tribaktimulya
Ketua : H.Miftahudin
Wakil Ketua : Herman
Sekretaris : Ara Sujana
Anggota : - Opik
- Endang Dedi
- Dedeng Sopian
- Cecep Sutardi
- Nono Hartono
- Sofyan Kurnia Wardoyo
TUGAS POKOK DAN FUNGSI LPMD
Dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa) mempunyai Tugas dan Fungsi :
Tugas Pokok LPMD:
- Pemberdayaan Mayarakat : Melakukan pemberdayaan masyarakat desa secara aktif.
- Perencanaan Pembangunan: Menyusun rencana pembangunan partisipatif melalui musrenbang desa.
- Pelaksanaan Pembangunan: Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, dan memelihara hasil pembangunan.
- Penggerak Swadaya: Menggerakkan prakarsa, gotong royong, dan swadaya masyarakat.
Fungsi LPMD:
- Penampung Aspirasi: Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam bidang pembangunan.
- Mitra Pemerintah: Menjadi mitra pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan.
- Penguatan Partisipasi: Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat.
- Peningkatan Kualitas: Meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan desa kepada masyarakat.
- Penggali Potensi: Menggali, mendayagunakan, dan mengembangkan potensi sumber daya alam serta lingkungan.