Tribaktmulya-- Monev (Monitoring dan Evaluasi) Tim Kecamatan adalah kegiatan rutin untuk memantau, memeriksa dan menilai administrasi serta fisik pelaksanaan program pembangunan, termasuk penggunaan anggaran bantuan dari APBD dan APBN.
Seperti yang dilaksanakan di Desa Tribaktimulya pada hari Rabu (28/01/26) adalah kegiatan Monev Tim Kecamatan yang memeriksa penggunaan anggaran dari Dana Desa (DD) Tahap II T.A 2025 yang bersumber dari APBN, Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) Tahap II T.A 2025, BKK Rembug Bedas T.A 2025, BKK Bonus Produksi Panas Bumi T.A 2025 yang bersumber dari APBD dan Bangub T.A 2025 yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi.
Tim kecamatan ini, terdiri dari Camat yang diwakilkan oleh Sekcam, Kasi PMD, dan pendamping desa, bertugas memberikan pembinaan, perbaikan, dan rekomendasi atas kendala di lapangan.
Tujuan Monev Tim Kecamatan:
- Memastikan Kesesuaian: Menjamin pelaksanaan program dan pembangunan fisik sesuai dengan pagu anggaran, aturan yang berlaku, dan perencanaan.
- Tertib Administrasi: Mengevaluasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan dan dokumen pendukung lainnya.
- Pembinaan dan Pendampingan: Memberikan solusi atas kendala yang ditemui oleh perangkat desa di lapangan.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Mencegah terjadinya penyimpangan atau korupsi pada pengelolaan keuangan desa.
Kegiatan Utama Tim Monev:
- Pemeriksaan Dokumen: Meninjau buku kas, laporan keuangan, dan kelengkapan administrasi.
- Pemeriksaan Lapangan: Meninjau langsung lokasi fisik proyek untuk memverifikasi kualitas dan volume pekerjaan.
- Wawancara dan Diskusi: Mengadakan dialog dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat untuk mendapatkan umpan balik.
- Rekomendasi: Menyusun laporan temuan dan rekomendasi tindak lanjut perbaikan bagi pemerintah desa.
Tim Kecamatan umumnya berfokus pada fungsi pembinaan dan pemantauan rutin, sementara pengawasan mendetail merupakan ranah Inspektorat.